Menanti Putusan MK Hari Ini, Apa itu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Sidang Putusan MK Penetapan dan Putusan Sistem Pemilu 2024, disiarkan secara live tanggal 15/6/2023 ( Foto : Istimewa)

Manokwari, Topbnews.com – Hari ini, Kamis (15/6) Mahkamah Konstitusi akan menetapkan dan memutuskan Sistem Pemilu 2024, apakah menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup.

Sidang Penetapan dan Keputusan disiarkan secara live pada Channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Menanti Putusan MK yang tinggal beberapa jam kedepan, coba kita kulik perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Dilansir dari portal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sistem Proporsional Terbuka, pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.
Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih.

Sedangkan Sistem Proporsional Tertutup secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja. Ini berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997 yang mana jumlah partai dibatasi hanya tiga saja, jadi daftar caleg tidak ada di surat suara hanya di umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya yang terpilih berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh mekanisme internal partai atau aspirasi elite partai yang menentukan.

Lalu apa dampaknya jika Sistem Pemilu Indonesia Menggunakan Proporsional Tertutup Kembali ? Perdebatan tentang isu ini setiap revisi Undang-Undang Pemilu selalu ada, seperti tahun 2017 lalu, ada kelompok yang Pro Sistem Proporsional Tertutup ada juga yang Pro Sistem Proporsional Terbuka.

Bila nantinya Keputusan ini menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, apa ini tidak merugikan para caleg? Pasalnya daftar caleg sudah masuk ke KPU, maka tentu saja akan merugikan caleg itu sendiri terutama caleg perempuan yang tidak sebanyak caleg laki-laki.

Imbas bagi caleg perempuan seperti apa jika MK memutuskan Sistem Proporsional Tertutup yang digunakan pada Pemilu 2024?

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!