Gubernur Mandacan Tunjuk 12 Pelaksana Tugas

Manokwari, TopbNews.com — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) kepada 12 (dua belas) pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Penyerahan SK, Selasa (3/5/2025) dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme administratif guna memastikan kesinambungan pelayanan dan program pemerintahan.

Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja menerima SK. Ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus ujian kepemimpinan, di mana tanggung jawab yang diemban bersifat strategis dan penuh tantangan.

“Penunjukan sebagai pelaksana tugas bukan semata-mata penempatan administratif, tetapi sebuah kepercayaan. Tugas ini harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Dominggus mengingatkan bahwa masa jabatan PLT memiliki batas waktu yang jelas. Ia menyebut, ada yang telah menjabat sebagai PLT selama dua tahun, satu tahun, bahkan enam bulan, sehingga lelang jabatan harus segera dilaksanakan. Ia memastikan bahwa panitia seleksi jabatan telah dibentuk dan SK-nya sudah ditandatangani.

“PLT silakan ikut lelang jika ingin melanjutkan. Tapi yang penting, berdoalah. Tuhan pasti dengar,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan lima arahan utama kepada para PLT:

  1. Laksanakan tugas dengan integritas, loyalitas, dan profesionalisme.
  2. Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan.
  3. Cepat beradaptasi dengan dinamika organisasi dan tantangan yang dihadapi.
  4. Fokus pada prioritas pembangunan daerah dan capaian kinerja.
  5. Junjung tinggi etika birokrasi dan hindari penyalahgunaan wewenang.

Ia menekankan pentingnya pemberdayaan staf dalam menjalankan tugas, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada pimpinan, melainkan menjadi kerja kolektif seluruh elemen organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyerahkan SK pemberhentian dari jabatan struktural kepada para pegawai yang memasuki masa purna tugas. Ia menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi mereka selama ini dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Jabatan boleh berganti, tugas bisa berpindah, namun semangat dan pengabdian tidak akan pernah berkurang nilainya. Terima kasih atas kontribusi dan loyalitas selama ini,” tuturnya.

Gubernur Dominggus Mandacan kembali mengingatkan agar seluruh pejabat yang menerima SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat.

Berikut nama 12 Pelaksana Tugas (Plt) Kadis yang dilantik Gubernur Papua Barat :

  1. Dr Erwin Priyadi Hamonangan Siragih SHM MSI sebagai Plt Inspektur Papua Barat;
  2. Drs Syors Alberth Ortis Sanz MSi sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat;
  3. Tirsa Josephintje Ida Wader sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua Barat;
  4. Barnabas Dowansiba SPd MPd sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat;

5.Sani Irianti Werimon SSos MEc Dev sebagai Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat;

  1. Lodwik Anari SP MM sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Papua Barat;
  2. Eduard Toansiba SH MAP sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat;
  3. Henok Nimbrod Indouw SST MAP sebagai Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat;
  4. Yakob Jitmau SE MM sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat;
  5. Markus Lukas Sabaforek SSos sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat;
  6. Herman Marthen Rumbewas SSos sebagai Plt Kepala Biro Organisasi Papua Barat;
  7. Djoni Saiba SH MAP sebagai Plt Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat.

Penulis : Rian Lahindah dan Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!