
Bintuni, TopbNews.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2026, Jumat (25/9/2026).
Paripurna tersebut membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Yohanis menjelaskan perubahan postur anggaran dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah serta kondisi penerimaan dan belanja daerah pada semester II 2026.
Perubahan APBD juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, pelayanan publik serta mendukung delapan program prioritas unggulan daerah.
Pendapatan Transfer Bertambah Rp100,52 Miliar
Dalam APBD Perubahan 2026, PAD Teluk Bintuni diproyeksikan sebesar Rp126 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp2.457.499.929.141 menjadi Rp2.558.028.088.141, atau bertambah Rp100.528.159.000.
Struktur tersebut menunjukkan pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer, yang porsinya mencapai sekitar 95,61 persen, sedangkan PAD hanya sekitar 4,39 persen.
Yohanis mengatakan, pemerintah daerah perlu terus memperkuat PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pengembangan potensi ekonomi serta penggalian sumber-sumber penerimaan yang menjadi kewenangan daerah.
Belanja Bertambah Rp302,84 Miliar
Pada sisi belanja, APBD-P 2026 mengalami kenaikan dari Rp2.576.499.929.141 menjadi Rp2.879.340.173.317,40.
Artinya, terdapat tambahan anggaran sebesar Rp302.840.244.176,40.
Tambahan belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Anggaran juga diarahkan untuk memenuhi mandatory spending, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan internal pemerintah, dana desa, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi serta penguatan usaha kecil dan menengah.
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan dukungan terhadap proyek strategis daerah yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2025–2030.
Pembiayaan Rp192,31 Miliar
untuk pembiayaan, penerimaan ditetapkan sebesar Rp192.312.085.176,40, terdiri atas SiLPA 2025 sebesar Rp72.312.085.176,40 dan penerimaan pinjaman Rp120 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7 miliar untuk penyertaan modal atau investasi. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp185.312.085.176,40 untuk menutup defisit anggaran.
Yohanis menekankan, perubahan APBD harus dikelola secara cermat, efektif dan tepat sasaran agar mampu menopang pembangunan sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Teluk Bintuni.
Di sisi lain, tingginya porsi dana transfer menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD dan optimalisasi potensi ekonomi daerah.
Dalam persidangan tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh materi pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan yang berlaku di DPRK Teluk Bintuni.
Sebelum rapat paripurna pertama diskors, pimpinan sidang juga menyampaikan agenda persidangan berikutnya.
Rapat Paripurna Kedua akan memasuki tahapan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan yang telah disampaikan Bupati Teluk Bintuni.
Setelah seluruh agenda persidangan pertama disampaikan, pimpinan sidang secara resmi menskors rapat hingga Selasa, 29 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Teluk Bintuni periode 2024–2029, Romilus Tatuta. (*)
Penulis : Marthina Marisan