DPRK Siap Dorong Percepatan PERDA Pengelolaan Sampah di Kabupaten Manokwari

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

mostbet

Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suryati, mengatakan terkait Perda sampah telah disahkan, dan saat ini DPRK tengah menunggu proses evaluasi yang dilakukan pihak eksekutif untuk menyusun Perbup.

“Perdanya sudah oke, sekarang turunannya itu mau dijadikan Perbup supaya regulasi terkait sampah ini bisa disinkronkan juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi sambil mengatasi persoalan sampah di Manokwari, kita juga bisa menjadikannya sebagai potensi pendapatan daerah,” kata Suryati Jumat (31/5/2025).

Suryati menyebut persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah saja namun kesadaran masyarakat menjadi aspek penting dalam pengelolaan sampah.

“Masalah sampah ini agak rumit karena tidak bisa dibebankan ke pemerintah saja. Harus ada kesadaran dari masyarakat juga tentang bagaimana cara mengelola sampah yang benar”, ujarnya.

Dia menegaskan, meski Perda sudah disahkan oleh DPR, pihak legislatif kini menunggu langkah dari eksekutif dalam menyelesaikan aturan turunannya.

“Kalau berbicara soal DPR, kami menunggu dari eksekutif. DPR itu sifatnya legislasi. Perda ini dari eksekutif, dan tinggal diatur saja dalam bentuk Perbup”, ujarnya.

Dirinya berharap, penyusunan Perbup nantinya dapat selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga regulasi yang ada menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan persoalan sampah di Manokwari.

“Pada prinsipnya, Perda yang sudah diketuk palu oleh DPR harus segera diimplementasikan di masyarakat. Kalau bisa, Perbup yang sedang mereka godok sekarang dapat menyelaraskan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023. Jadi cukup satu aturan dasar, tapi semua persoalan bisa diselesaikan”, pungkasnya. (*)

Penulia : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!