DPRK Ketok Palu APBD-P 2026, Belanja Teluk Bintuni Tembus Rp2,87 Triliun

Bintuni, TopbNews.com – DPRK Teluk Bintuni secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penutupan Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, pada Selasa (29/9/2026) hingga Rabu dini hari Pukul 01: 25 WIT.

Rapat paripurna dihadiri 24 dari total 25 anggota DPRK Teluk Bintuni. Dengan jumlah kehadiran tersebut, pimpinan sidang menyatakan kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Tata Tertib DPRK Teluk Bintuni.

Dalam keputusan DPRK Teluk Bintuni Nomor 23 Tahun 2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Perda APBD Perubahan 2026, ditetapkan sejumlah postur anggaran.

Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2.684.028.088.141, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2.879.340.173.317,40.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp195.312.085.176,40.

Keputusan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati Teluk Bintuni untuk menjalani proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyerahan hasil keputusan rapat paripurna dilakukan Ketua DPRK kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy menyebut selesainya pembahasan APBD Perubahan merupakan bagian penting dari proses pembenahan perencanaan pembangunan daerah.

Ia menegaskan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026 tetap mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni, yakni mewujudkan masyarakat yang sehat, energik, religius dan andal menuju Teluk Bintuni yang smart dan inovatif.

Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan juga menunjukkan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK.

“Perbedaan pandangan, masukan, koreksi, dan pendalaman selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”, ujar Bupati.

Ia menekankan, seluruh proses pembahasan tersebut harus bermuara pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara itu, Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, dalam sambutan penutupan menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 bukan hanya persoalan penyesuaian angka, tetapi juga penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, selama proses pembahasan, DPRK mencermati berbagai rincian anggaran, termasuk efektivitas program dan manfaatnya bagi masyarakat di distrik hingga kampung.

“Kami berharap agar dalam pelaksanaan anggaran yang telah disepakati secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, mempercepat penyerapan anggaran tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan”, kata Romilus.

Ia juga meminta agar pelaksanaan anggaran memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Dengan disetujuinya Rancangan Perda APBD Perubahan 2026, DPRK Teluk Bintuni secara resmi menutup Masa Sidang I Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung hingga menjelang pagi tersebut menjadi akhir dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026 antara legislatif dan eksekutif sebelum dokumen anggaran memasuki tahapan evaluasi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!