
Manokwari, TapbNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan akan dibahas tuntas dalam tiga hari.
Wakil Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Imam Muslih mengatakan, terdapat dua Ranperda yang dibahas hari ini yakni Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRP Papua Barat dan Kode Etik secara umum.
Tata Beracara Badan Kehormatan jelas Imam, mengatur Prosedur Penanganan Perkara Pengaduan dan Pelanggaran Administratif oleh Anggota Dewan. Dalam peraturan ini akan diatur dengan rinci tata cara penanganan aduan terhadap anggota dewan, baik yang disampaikan oleh masyarakat maupun berdasarkan temuan internal.
“Kalau bentuknya pengaduan, misalnya kasus asusila, kekerasan dalam rumah tangga, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya, maka itu akan diproses berdasarkan prosedur yang akan diatur dalam peraturan tata beracara Badan Kehormatan ini. Mulai dari verifikasi, pemanggilan, hingga keputusan akan diatur dengan jelas”, kata Imam Muslih kepada awak media.
Ia menyebut, untuk pelanggaran administratif, seperti ketidakhadiran rapat secara berturut-turut, Imam menegaskan hal tersebut dapat langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
“Contoh administratif, anggota tidak hadir enam kali berturut-turut dalam rapat, itu tidak perlu menunggu pengaduan dari publik. Sekretariat DPRD memiliki data absensi, jadi bisa langsung diproses. Anggota wajib memberikan keterangan atas ketidakhadiran tersebut”, lanjutnya.
Sementara, rancangan peraturan tentang Kode Etik Anggota Dewan, menurutnya merupakan tindak lanjut dari tata tertib dewan.
“Sebenarnya ini substansi kode etik mengarahnya kalau ada pelanggaran berarti ada tindak lanjut. Kalau tidak ada pelanggaran ya tidak ada tindak lanjut,” kata Imam Muslih.
Ia memastikan jika jadwal pembahasan masih memungkinkan untuk membahas hal lain, maka hal itu akan dibahas pula.
Khusus terkait Pokok Pikiran (pokir) Dewan, akan dibahas pula mengenai mekanisme pengajuan dan tindak lanjutnya.
Imam mengatakan, pihaknya ingin menuangkan pokok pikiran berdasarkan hasil reses dewan dalam peraturan DPRP Papua Barat.
“Supaya mekanismenya bisa menjadi panduan bersama. Agar tidak juga terjadi tarik ulur antara eksekutif dan legislatif sehingga mekanismenya berjalan sesuai aturan undang-undang”, jelasnya.
Di akhir wawancara, Imam menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda agar seluruh agenda dapat selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan dimulai.
Penulis : Tesan