Bapemperda Mulai Bahas Ranperda Inisiatif DPR Papua Barat

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun saat memberikan arahan pada rapat Pembahasan Ramperda Prioritas Inisiatif DPRP PB Tahun 2025 (Foto : Tesan/TopbNews.com )

Manokwari, TopbNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Senin (16/6) melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas Inisiatif DPR Papua Barat Tahun 2025.

Ranperda yang dibahas bersama pihak eksekutif dimulai dengan Raperda yang sudah dibahas Bapemperda namun difinalisasi pada tahun 2025 yakni tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRP Papua Barat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun dalam arahannya menyampaikan, pembahasan ranperda dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

“Kami pimpinan berikan dukungan dengan harapan ini sebuah langkah maju. Dimana keberhasilan yang nyata dari lembaga ini berupa produk hukum yang ditetapkan dalam tahun berjalan. Harapan saya, tim bapemperda optimalkan waktu yang ada sehingga tidak berpengaruh terhadap jadwal tahapan selanjutnya”, jelas Seknun.

Dikatakan Sase, usai pembahasan akan dilakukan sejumlah kegiatan yakni Sosialisasi, dan Uji Publik di beberapa Kabupaten.

“Sebagai catatan, usulan inisiatif dari eksekutif tolong kordinasikan kepada OPD yang mengusulkan untuk dilihat jadwal pembahasan yang tepat. Karena bulan depan kita akan masuk pada pembahasan APBD perubahan”, pesan Seknun.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Amin Ngabalin dan Wakil Ketua Bapemperda Imam Muslim, dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, Perwakilan Biro Hukum dan Staf Ahli Bapemperda.

Diketahui, 6 Ranperda Inisiatif DPRP Papua Barat, yakni Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRP Papua Barat; Regulasi tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat; Regulasi tentang Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua Barat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kemudian, rancangan tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPR Papua Barat; dan Rancangan regulasi Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!