
Manokwari, TopbNews – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengapresiasi sekaligus merespon video aksi Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroi yang viral di media sosial baru-baru ini.
“Saya apresiasi sikap Bupati Pegaf Yosias Saroi yang tegas menyuarakan kebenaran untuk menata potensi emas di daerahnya secara bijak dan berkelanjutan,” ujar Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya di Manokwari, Jumat (14/4).
“Saya juga terima kiriman video itu dan saya teruskan ke Pimpinan OPD teknis di Provinsi Papua Barat, artinya, ini sangat serius dan mendesak sehingga harus segera diproses perizinannya sesuai kewenangan yang ada di tingkat Pemprov,” sambungnya.
Waterpauw sependapat dengan isi pernyataan Bupati Pegaf Yosias Saroi yang meminta semua pihak mengikuti prosedur.
“Saya sepakat dengan pernyataan adik Bupati Saroi, bahwa semua pihak harus menahan diri, ikuti prosedur yang sedang diproses oleh pemerintah,” katanya.
Merespon pesan tersirat itu, Waterpauw mengatakan, draf Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) menyangkut pertambangan rakyat sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum.

“Perdasus pertambangan rakyat sedang diproses dan itu akan menjadi payung hukum guna melegalkan kegiatan penambangan emas di wilayah Papua Barat, karena kalau tidak demikian, maka tidak akan ada manfaat bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten penghasil maupun masyarakat lokal pemilik ulayat,” jelasnya.
Waterpauw mengakui, ketegasan Bupati Pegaf melalui video viralnya menjadi catatan tegas bagi semua orang yang selama ini berlindung dibalik masyarakat lokal untuk mengeruk kekayaan emas Pegaf secara ilegal.
Senada, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor juga mengapresiasi aksi berani Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroi.
Wonggor berpendapat, aktifitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Pegaf, terkesan ada pembiaran oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Apa yang disampaikan Pak Bupati Pegaf itu benar, karena itu bagaimana pemerintah daerah bisa dorong untuk secara resmi diatur dalam regulasi (Perdasus) supaya ada Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucap Wonggor.
Menurutnya, untuk wilayah Pegunungan Arfak, harus ditinjau kembali pengelolaannya. Apabila pertambangan emas itu bisa didorong untuk pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat maka DPR-PB, Gubernur dan MRPB harus duduk bersama merumuskan regulasinya.
“Tapi kalau alat berat sudah masuk kemudian teknologi lain-lain sudah masuk lalu yang mengelola diatas itu bukan Orang Asli Papua (OAP) maka tidak bisa ditetapkan Perdasus pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat, tapi kembali kepada Gubernur dan OPD teknis mengatur ini,” tandas Orgenes Wonggor.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 55 detik itu tampak Bupati Yosias Saroi memegang senjata api dan senjata tajam sambil memprotes kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah pemerintahannya.
Yosias menyebut Pemkab Pegaf sudah mengajukan permohonan kepada instansi teknis di Pemprov Papua Barat untuk memproses Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk mematuhi proses yang sementara sedang berjalan, karena menyangkut kepentingan masyarakat lokal dan Pemerintah Daerah.
Penulis : Tesan