Sempat Diskors, KPU Papua Tetapkan DPS 726.789 Pemilih

Penyerahan dokumen hasil Pleno Penetapan DPS Provinsi Papua Pemilu 2024 (Foto : Natalia/Topbnews.com)

Jayapura, TopbNews – Setelah melalui skorsing selama 1 hari, KPU Provinsi Papua  akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 726.789 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Provinsi Papua dalam pemilihan umum 2024, Jumat (14/4).

KPU Papua merinci, jumlah DPS Provinsi Papua di 8 Kabupaten dan 1 Kota yakni, Kabupaten Jayapura 135.033 , Yapen 81.373, Biak Numfor 104.207, Sarmi 30.546, Keerom 44.619, Waropen 26.253, Supiori 16.854, Mamberamo Raya 26.971 dan Kota Jayapura 260.933 pemilih.

Ketika disinggung terkait terjadinya skorsing selama 1 hari, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak menjelaskan alasan skorsing karena terjadinya ketidakcocokan angka.

“Ada 2 Kabupaten dan 1 kota yang melakukan rekap penetapan tidak menggunakan aplikasi SIDALIH namun masih menggunakan data manual, sehingga ketika diakses atau diunggah terjadi perubahan jumlah dan itulah yang harus diperbaiki berdasarkan aplikasi SIDALIH.

Sehingga kita minta kedepan setelah diselesaikan ini diturunkan, untuk diumumkan selama 21 hari mulai dari tanggal 12 hingga 25 April 2023 untuk 7 hari pertama diumumkan dan sisanya 14 hari untuk diperbaiki dan direkap secara hirarki ditingkat PPS, PPD Dan ditingkat KPU,’ terangnya.

Dikatakan Diana, data inilah yang nantinya akan diturunkan kembali menjadi DPSHP akhir dan setelah itu baru ditetapkan menjadi DPT.

Ia menghimbau semua KPU Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan DPS dengan melakukan supervisi monitoring melekat kepada PPS, PPD Dan mendokumentasikan agar kedepan dapat bersama sama mempertanggungjawabkan hasil kerja semua dengan baik.

Hal yang sama berlaku kepada para peserta pemilu yakni para Pimpinan, Ketua dan Sekretaris partai agar memperhatikan secara baik massa masing-masing dan basis-basis untuk memastikan apakah telah tercatat di DPT.

“Karena pencatatan kali ini berdasarkan Dejure bukan defacto, jadi kita ikuti berdasarkan KTP elektronik,’ tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua untuk memperhatikan data yang akan diturunkan melalui PPS, PPD dan memastikan apakah namanya telah tercatat atau belum sebagai pemilih pada pemilu 2024 nanti.

Penulis : Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!