Ketua MRP PBD Soroti Pengawasan Dana Otsus dan Masa Jabatan MRP dalam Revisi PP 54/2004

Jakarta, TopbNews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) Alfons Kambu menyampaikan sejumlah catatan penting dalam forum Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian terkait revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

mostbet

Dalam forum tersebut, Alfons menegaskan bahwa bangunan tanpa penghormatan terhadap peran orang asli Papua ibarat rumah tanpa jiwa.

“Bangunan tanpa kehormatan terhadap peran asli Papua adalah rumah tanpa jiwa. Bangunlah badannya, bangunlah raganya untuk Papua yang mulia, Papua sejahtera, Indonesia jaya”, ujarnya.

Alfons mengatakan, sebelumnya pelaksanaan tugas MRP berjalan tanpa adanya kesatuan pimpinan antarwilayah Papua.

Namun kini, Pimpinan MRP dari masing-masing provinsi telah bersatu dalam wadah asosiasi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua.

Menurutnya, berbagai materi dan usulan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan suara hati masyarakat Papua yang tidak boleh diubah dalam proses revisi regulasi.

Ia juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat kampung di daerah penghasil.

“Dana 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat perlu diatur melalui mekanisme yang jelas dan berada dalam pengawasan MRP”, katanya.

Selama ini, lanjut Alfons, pengelolaan dana tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui sejumlah organisasi perangkat daerah sehingga pengawasannya dinilai belum maksimal.

Selain itu, Alfons menyinggung pentingnya keberadaan Undang-Undang Otsus Papua sebagai bentuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menegaskan, apa yang dilakukan MRP selama ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keseimbangan politik di Tanah Papua.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan MRP hingga 2029 sebagaimana kekhususan yang diberikan kepada Aceh.

Menurutnya, jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial dan politik di Papua.

Di akhir penyampaiannya, Alfons meminta adanya ketegasan dalam revisi peraturan pemerintah terkait pengawasan dana Otsus dengan melibatkan BPK, KPK, Inspektorat, DPR, dan MRP sebagaimana diatur dalam Pasal 40 mengenai pengawasan dana Otsus. (*/Top03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!