
Rapat Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar DCS Hasil Pencermatan oleh Parpol Peserta Pemilu, Ketua, KPU PB, Paskalis Semunya (kanan) bersama dua anggota masing-masing Abdul Halim Sudiq dan Abdul Muin Salewe (Foto : Istimewa)
Manokwari, TopbNews.com – Sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu secara bergelombang mendatangi Kantor KPU Papua Barat, Jumat (11/8) sejak pagi hingga dini hari Pukul 23.59 WIT
Kedatangan Parpol untuk mengajukan dokumen perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat hasil pencermatan oleh Parpol peserta Pemilu.
Di hari terakhir penerimaan pengajuan ini, ada 14 Parpol yang mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS yaitu Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB. Dimana sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS juga melakukan hal yang sama di KPU Papua Barat.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat,
H. Abdul Halim Shidiq dalam siaran persnya menyatakan, dari 17 Parpol yang datang persoalannya bervariasi, diantaranya perbaikan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon dan pindah daerah pemilihan (Dapil).
“Dari semua Parpol peserta Pemilu di Papua Barat ada 1 Parpol yang tidak datang mengajukan dokumen perubahan apapun ke KPU Papua Barat yaitu Partai Perindo. Dimana Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir vermin semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS),” Jelas Shidiq.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, Para Kabag dan Kasubag di lingkungan KPU Papua Barat, tim verifikator dan admin Silon KPU Papua Barat serta beberapa personil dari Bawaslu Papua Barat.
Untuk diketahui, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya juga memimpin rapat yang sama untuk KPU Kabupaten Pegunungan Arfak di Ruang Demokrasi KPU Papua Barat karena masih belum adanya komisioner terpilih dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2023-2028.
Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, pasca penerimaan pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS ini KPU Papua Barat akan memverifikasi administrasi dokumen-dokumen tersebut pada Tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023.
Selanjutnya, menyusun DCS pada Tanggal 16 sampai dengan 17 Agustus 2023 dan menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023.
KPU Papua Barat kata Shidiq, akan mengumumkan DCS pada Tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. (*)
Penulis : Tesan