Sejumlah Parpol Belum Lengkapi Berkas di Masa Pencermatan, Bacaleg Tetap Berstatus TMS

Kepala, Divisi Teknis, Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Marthina/TopbNews.com)

mostbet

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, resmi menutup Pengajuan Perbaikan dan Perubahan Hasil Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari periode 2024 – 2029, Jumat (11/8) tepat pukul 23.59 WIT.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman melalui rilisnya menjelaskan, hingga ditutupnya masa pencermatan DCS, seluruh partai politik telah menyerahkan administrasi perbaikan bakal calegnya.

“Selain melengkapi kekurangan administrasi (status TMS), beberapa partai juga mengajukan penggantian calon maupun perubahan daerah pemilihan (Dapil),” kata Sidarman.

Dijelaskan Sidarman, meski diberi waktu selama 6 hari dimasa pencermatan, namun sejumlah partai politik belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan.

“Akibatnya calon-calon tersebut tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkapnya sembari menambahkan, KPU setempat belum bisa menyampaikan terkait rekap parpol, status MS dan TMS-nya bakal calon legislatif, sebab rekapitulasi baru akan diketahui setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin).

“KPU akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg pasca pencermatan pada tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023. DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus dan diumumkan 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” Rincinya.

Pada masa 5 hari pengumuman, masyarakat kata Sidarman akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. (*)

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!