
Manokwari, Topbnews.com – Puluhan Warga Teluk Wondama yang tergabung dalam Masyarakat Adat dan Perempuan, Peduli Seleksi Calon Anggota MRPB berunjuk rasa di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat di Kompleks Perkantoran Arfai, Manokwari, Senin (26/6).
Mereka menolak Hasil Seleksi Calon Anggota MRPB Perwakilan Adat dan Perempuan dari Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami menilai, hasil kerja Panitia Pemilihan (Panpil) MRPB Wondama untuk Perwakilan Adat dan Perempuan sarat kulusi dan nepotisme, bahkan proses pemilihan juga tidak menjalankan amanat Perdasi Nomor 8 Tahun 2022,” ujar penanggungjawab aksi, Aleda Yoteni.
Dalam peryataan sikap yang dibacakan, mereka meminta Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Teluk Wondama Nomor: 720/VIII/SK/Bupati-Teluk Wondama/V/2023.
“SK tersebut tergesa-gesa dan tidak koordinatif serta mengabaikan aspirasi keberatan yang ditangani 26 perwakilan masyarakat adat maupun Lembaga Perempuan Asli Wondama,” serunya.
Lebih lanjut kata Aleda, Atas nama keadilan, dan keamanan di Wondama, mereka meminta Pj Gubernur melalui Badan Kesbangpol Papua Barat untuk memeriksa Panpil MRPB Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami meminta Tim Kesbangpol Papua Barat untuk memanggil Panpil MRPB Wondama untuk dilakukan klarifikasi, verifikasi dan pelurusan terhadap mekanisme pemilihan. Jika terdapat penyimpangan, maka kami meminta Pj Gubernur Papua Barat membatalkan hasil kerja Panpil MRPB dan segera dilakukan pemilihan ulang,” ucapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, menyambut baik aksi damai yang digelar Forum Masyarakat Adat dan Perempuan Peduli Seleksi Calon Anggota MRPB tersebut.

Menurutnya, aksi damai tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di masa Uji Publik 33 Calon Anggota MRPB terpilih.
“Inilah ruang demokrasi yang sedang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait ketokohan, rekam jejak para calon terpilih dari unsur Agama, Adat dan Perempuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun materi demo yang disampaikan terkait mekanisme pemilihan, namun aspirasi tersebut akan segera dibahas bersama para pihak yang terkait dalam proses pemilihan calon anggota MRPB periode 2023-2028.
“Kami (Kesbangpol) bersama Biro Hukum, Biro Otsus, Biro Pemerintahan dan Institusi lain yang terlibat akan membuat telaah untuk selanjutnya menjadi pertimbangan Penjabat Gubernur sebelum ditetapkan. Jadi keputusan akhirnya di Pak Pj Gubernur,” ujar Payapo.
Badan Kesbangpol kata Payapo, hingga saat ini telah menerima sekitar lima tanggapan masyarakat terkait ketokohan calon anggota MRPB dari sejumlah daerah seperti Fak-Fak dan Kaimana.
“Tanggapan yang disampaikan identik dengan ketidakpuasan saja. Antara adat dengan adat, yang mana menurut mereka tidak ada keterwakilan adat yang lainnya. Ada juga yang komplain tentang persyaratan formal yang dimaksud dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 4 (huruf C) yaitu tidak pernah bergabung dalam partai politik,” pungkasnya.
Penulis : Tesan