Tim TABUR Kejati Papua Barat Tangkap 5 DPO Tindak Pidana Perikanan

Lima Nelayan Sulsel DPO terpidana perkara Perikanan di wilayah Papua Barat berhasil diamankan dan dibawa ke Manokwari, Selasa 2/4/2024 (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan terpidana Buronan Tindak Pidana Perikanan, Selasa (2/4).

Dari 12 orang yang dinyatakan masuk dalam DPO, Kejati Papua Barat berhasil amankan 5 orang terpidana, yaitu Al Ikhlas (43), Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38) dan Semmang (45).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Para buronan berhasil diamankan pada Senin, tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dan hari ini sudah kami bawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi”, ujar Kajati seraya menambahkan, pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.

Dijelaskan, Terpidana Al Ikhlas alias Allu berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Selanjutnya, Terpidana Mahmud berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Sainuddin alias Saenuddin berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Kemudian, Terpidana Amri berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Terpidana Semmang alias Arman berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Kajati Papua Barat, Harli Siregar, melalui rilis yang diterima TopbNews.com, Selasa (2/4/2024) menjelaskan, JPU pada Kejari Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejati PB”, terangnya.

Tim Tabur Kejati PB, lanjut Kajati kemudian mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan. Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah kediaman buronan Mahmud.

Setelah itu, Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejari Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, pungkas Kajati Papua Barat, Harli Siregar. (*/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!