
Manokwari, TopbNews.com – Tim Khusus dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lokalisasi Maruni. Satu orang terduga pelaku berinisial S, 38, ditangkap di dalam kamar wisma Kompleks Maruni 55, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.21 WIT.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika dengan modus “tempel” atau drop point. Pelaku diduga melempar bungkus rokok berisi sabu di depan salah satu kios, lalu memfoto titik lokasi untuk diberikan kepada pembeli.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan observasi dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat pelaku melempar bungkus rokok dan memotret lokasi,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., Rabu (23/7/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan S di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 26 paket plastik klip sedang berisi sabu
- 1 paket plastik klip kecil berisi sabu
- 11 paket plastik klip sedang dan kecil dibungkus lakban hitam berisi sabu
- 5 pak plastik klip kosong ukuran kecil
- 1 unit timbangan digital merek Camry
- 1 unit HP OPPO A95
- 1 unit sepeda motor Yamaha Fino biru putih
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 38 paket.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari, termasuk kawasan lokalisasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada siapa pun yang mengedarkan narkotika di Manokwari. Timsus dan Opsnal akan terus melakukan pemantauan dan penindakan berkelanjutan,” tegas Ongky.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk penyidikan lebih lanjut.
S dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110. (*/TOP-01)