OPSNAL Polresta Manokwari Tangkap Kurir Ganja 3,4 KG di Pelabuhan

Manokwari, TopbNews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manokwari menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja di area Pelabuhan Manokwari, Jumat (10/6/2026) sekitar pukul 24.20 WIT.

Pelaku berinisial J.A, 38, ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan ketat jalur perhubungan untuk mencegah masuknya narkotika ke Manokwari.

“Pelabuhan menjadi titik pengawasan utama karena merupakan jalur masuk. Kami terus memperketat pemeriksaan di pelabuhan, bandara, dan jalur darat untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Rabu (23/7/2026).

Dari tangan J.A, petugas menyita barang bukti berupa :

  • Ganja siap edar 235 bungkus plastik berat bersih 3.377,80 gram
  • Ganja biji berat bersih 106,30 gram
  • Total: 3.484,10 gram atau 3,4 kg
  • 1 bundel aluminium foil dan lakban coklat
  • 2 unit HP merek Vivo
  • 1 tas samping hijau dan 1 tas karung batik besar
  • 1 bungkus plastik klip besar kosong

Ganja tersebut ditemukan terbungkus aluminium foil dan lakban coklat di dalam tas milik pelaku.

Saat ini J.A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang membawa atau mengedarkan narkotika. Kami mengajak masyarakat dan pengelola pelabuhan segera lapor jika melihat hal mencurigakan,” tegas Ongky.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!