
Teluk Wondama, TopbNews.com – Ketua Tim Sosialisasi Peraturan Daerah dari DPR Papua Barat, Amin Ngabalin menyampaikan harapan agar tiga regulasi penting yang disosialisasikan di Kabupaten Teluk Wondama tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Melainkan benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Tiga peraturan daerah ini bukan hanya untuk memenuhi tuntutan formal. Kita ingin regulasi ini hadir di ruang publik dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ngabalin kepada awak media di Wondama, Senin (23/6/2025).
Ketiga regulasi yang disosialisasikan meliputi
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat;
Perubahan atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Ngabalin mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari DPRD, Pemda, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama aktif melakukan pengawasan dan memastikan implementasi dari regulasi tersebut berjalan sesuai aturan.
“Jika kedepan ada pelanggaran terhadap Perda ini, terutama oleh pihak yang tidak memiliki hak atau melangkahi aturan, saya minta masyarakat jangan segan-segan untuk melapor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kehadiran dua Perdasus dan satu Perdasi bertujuan memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak OAP, termasuk hak atas tanah ulayat, kebebasan individu, serta keberlangsungan masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan.
“Selama ini, ketika masyarakat adat memperjuangkan hak-haknya, mereka kerap dilabeli dengan berbagai stigma negatif. Kehadiran Perdasus Nomor 9 adalah jawaban untuk menggugurkan stigma-stigma tersebut,” tandas Ngabalin.
Dirinya berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dapat serius mengawal implementasi regulasi, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat Papua Barat. (rls)