
Manokwari,TopbNews.com- Bupati Manokwari, melarang warga membunyikan petasan sejak 10 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Petasan dan kembang api, hanya boleh dinyalakan pada 31 Desember 2022. Yakni saat malam perayaan Tahun Baru 2023.
Larangan membunyikan petasan tersebut dituangkan Bupati Hermus Indou dalam Surat Edaran Bupati Manokwari yang dikeluarkan Rabu (7/12).
Dalam surat rujukan yang ditujukan kepada segenap komponen masyarkat itu, bupati juga meminta warga ikut bergotong royong membersihkan kantor, sekolah maupun rumah sekitar.
Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran yang ditujukan ke instansi pemerintah dan swasta, termasuk ormas yakni imbauan untuk memasang pernak-pernik natal di kantor maupun tempat-tempat strategis lainnya. Melalui surat bernomor 003.2/1616 tersebut, bupati meminta agar dilaksanakan pembersihan di sekolah, rumah ibadah, kantor maupun permukiman warga.
Hal lainnya adalah, bupati meminta agar warga senantiasa menjaga keamanan serta tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Sidarman
Editor: Sidarman
Berita Lain :