
Manokwari, TopbNews.com – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tanggal 22 Maret 2026 terkait hilangnya satu unit PlayStation 5 milik warga Manokwari.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial BDW, 21 tahun, diamankan di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang. Tim juga menyita barang bukti berupa satu unit PS5 warna putih-hitam dan satu stik warna hitam yang ditemukan di Pasar Sanggeng,” jelasnya.
Peristiwa terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry. Sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga baru menyadari PS5 sudah hilang. Pencarian ke teman-teman korban tidak membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, BDW dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun. Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah kosong. Pastikan dalam keadaan terkunci dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” katanya. (*/TOP-01)