
Manokwari, TopbNews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara resmi melantik Melbianus Mandacan sebagai Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bertempat di Gedung Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Kamis (30/1).
Pj Gubernur menekankan bahwa pembentukan MRPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
MRPB memiliki peran strategis dalam melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sebagai representasi kultural yang terdiri dari unsur adat, perempuan, dan agama.
“MRPB adalah bagian dari Tri Tunggal Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus Papua Barat, bersama DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat. Oleh karena itu, diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ali Baham Temongmere.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak terbentuknya MRPB pada tahun 2011, pemerintah daerah telah berupaya melibatkan lembaga ini dalam perumusan regulasi daerah, perencanaan pembangunan, serta perlindungan hak-hak OAP.

Kerja sama antara MRPB, DPR Papua Barat, dan pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk mencapai tujuan Otonomi Khusus di Papua Barat.
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya pengunduran diri Wakil Ketua I sebelumnya. Pj Gubernur menegaskan bahwa pemilihan Melbianus Mandacan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di MRPB.
“Kami berharap saudara Melbianus Mandacan dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, bekerja sama dengan Ketua dan Wakil Ketua III MRPB, serta menjaga kehormatan dan marwah lembaga ini,” pungkasnya. (*/rls)