6 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Pantai Petrus Kafiar Ditangkap

Manokwari, TopbNews.com – Satreskrim Polresta Manokwari menangkap FYW, pelaku pembunuhan pemuda di Pantai Petrus Kafiar Amban, Manokwari, Maret 2026 lalu.

Pelaku ditangkap 7 September 2026 setelah enam bulan buron, dengan bantuan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).

Peristiwa terjadi 4 Maret 2026 pukul 19.30 WIT di sekitar lapangan voli Pantai Petrus Kafiar. Kasus terungkap usai warga melapor dugaan penganiayaan ke Polsek Amban.

Petugas menemukan korban tergeletak diduga meninggal. Olah TKP dilakukan dan korban bernama Fitra Ramadhan dibawa ke RSUD Manokwari untuk pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan saksi, sebelum kejadian korban bersama pacarnya SAP berbuka puasa bersama di pantai saat bulan Ramadan.

Seorang pria tak dikenal datang meminta uang kepada korban. Tidak diberi, terjadi adu mulut hingga perkelahian. Pelaku memukul rahang korban.

Korban berusaha kabur namun dikejar. Pelaku mengambil kayu dan memukul leher korban hingga terjatuh tak bergerak, lalu mengambil dua ponsel milik korban.

Pelaku juga mengejar SAP dan memukul matanya hingga terjatuh.

Barang bukti yang diamankan berupa kayu, motor Scoopy hitam milik korban, ikat pinggang, sandal hitam, helm hitam, dan daun bercak darah di TKP. Juga gigi taring korban, baju lengan panjang putih, celana biru, dan celana dalam korban. Dari SAP juga diamankan baju lengan panjang cokelat, celana kain putih, dan celana dalam.

Pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 479 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!