Pemalangan Kantor MRP PBD Berakhir Damai, Aktivitas Lembaga Kembali Normal

Sorong, TopbNews.com – Aksi pemalangan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) yang berlangsung selama beberapa hari akhirnya berakhir damai. Kesepakatan antara MRP PBD dan kelompok penyampai aspirasi membuat palang kantor dibuka dan aktivitas lembaga kembali berjalan.

Ketua MRP PBD, Alfons Kambu, mengatakan situasi di lingkungan lembaga kultur tersebut telah terkendali setelah dilakukan audiensi bersama perwakilan kelompok yang melakukan pemalangan.

Menurut Alfons, aksi tersebut dipicu oleh dua aduan utama masyarakat adat yang disampaikan kepada MRP PBD.

Aduan pertama berkaitan dengan pemulihan nama baik seorang perempuan adat asal Tambrauw. Persoalan tersebut, kata Alfons, telah dimediasi secara kondusif bersama pihak kepolisian dan diselesaikan melalui mekanisme adat.

Sementara aduan kedua berasal dari Koalisi Generasi Muda Konfederasi Selamatkan Hutan, Tanah, dan Manusia Papua.

Kelompok tersebut mendesak perlindungan hak masyarakat adat di tengah isu pelepasan kawasan hutan dan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua Barat Daya.

Alfons menegaskan MRP PBD tidak mengabaikan maupun menunda aspirasi masyarakat. Setiap aduan yang masuk, kata dia, harus diproses melalui mekanisme kelembagaan dan disesuaikan dengan agenda resmi yang telah ditetapkan.

“Aduan tersebut sudah kami terima, pelajari, dan jadwalkan pembahasannya. Namun, aksi emosional dengan memalang gedung tentu sangat kita sayangi karena menyandera pelayanan publik lainnya”, ujar Alfons.

Ia menyebut pemalangan selama sekitar sepekan turut berdampak terhadap pelayanan administrasi. Salah satunya pelayanan bagi ASN yang sedang mengurus berkas seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama.

Setelah dilakukan audiensi, MRP PBD dan perwakilan Koalisi Generasi Muda Konfederasi sepakat membuka palang kantor. Pembahasan terkait dokumen dan data konkret mengenai konflik lahan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya.

Alfons berharap penyampaian aspirasi ke depan dapat dilakukan melalui mekanisme dialog sehingga tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas kelembagaan MRP PBD.

Dengan dibukanya palang, kantor MRP PBD dipastikan kembali menjalankan aktivitas dan pelayanan seperti biasa. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!