Alfons Kambu Minta Pemda Evaluasi Perizinan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Sorong, TopbNews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD), Alfons Kambu, meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap perizinan yang berkaitan dengan kehutanan, lingkungan hidup, dan kegiatan investasi di wilayah Papua Barat Daya.

Menurut Alfons, evaluasi diperlukan untuk memastikan izin yang diterbitkan kedepan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tanah dan wilayah adat.

“Setiap izin yang keluar harus dievaluasi bulanan. Kepala daerah wajib turun mengecek kondisi riil masyarakat adat di lapangan”, kata Alfons saat ditemui, Selasa (22/10/2026).

Ia juga mengingatkan agar persoalan yang muncul di lapangan tidak kemudian dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat atau lembaga adat ketika terjadi konflik.

Alfons meminta kepala daerah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dinas teknis yang berkaitan dengan perizinan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Di sisi lain, ia mengapresiasi masyarakat adat Malamoi, baik Moi Pantai maupun Moi Darat, yang memilih menyelesaikan sengketa wilayah melalui musyawarah adat atau sasi.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme adat dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan antarmarga dan mencegah konflik terbuka.

Alfons juga mengimbau para pemangku adat dan kepala-kepala marga agar tidak mengambil keputusan sepihak dalam proses pelepasan tanah adat.

Ia menekankan pentingnya melibatkan marga-marga tetangga yang wilayahnya berbatasan langsung agar setiap keputusan mendapat kesepakatan bersama.

“Jika keputusan diambil sepihak tanpa mufakat, generasi muda pasti akan bereaksi menuntut keadilan”, ujarnya.

Alfons juga meminta investor menghormati mekanisme yang berlaku dalam proses pemanfaatan tanah adat. Proses tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan MRP PBD.

Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana atau dugaan penyerobotan hak adat secara ilegal, masyarakat dapat menempuh jalur hukum.

“Apabila terdapat indikasi tindak pidana atau penyerobotan hak adat secara ilegal, masyarakat memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum melalui praperadilan”, pungkas Alfons. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!