
Manokwari, TopbNews.com – Setelah melewati proses diskusi yang panjang, tatap muka Bupati Manokwari, Hermus Indou bersama warga terdampak perluasan area bandara udara rendani Manokwari, Provinsi Papua Barat berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu diantaranya, warga mendukung program pemerintah dan akan meninggalkan pemukiman mereka. Selanjutnya Pemkab Manokwari akan membayar biaya sebesar Rp.4 miliar lebih kepada 18 rumah warga terdampak.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi biaya pembersihan, biaya mobilisasi dan biaya sewa rumah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan, penyelesaian pembayaran akan dibayarkan pekan depan.
“Pembayaran kepada masyarakat semuanya sudah dihitung, dan Pemkab akan selesaikan pembayaran pada senin atau rabu pekan depan,” tegas Bupati Hermus dihadapan puluhan warga, Sabtu (30/9).
Sebelumnya, warga sempat mempertanyakan mengapa biaya yang digantikan hanya meliputi biaya rumah dan aset lainnya, sementara tanah tidak dinilai yang diklaim sebagai tanah adat.

Zakeus Muit, salah satu warga terdampak perluasan area bandara, usai mendengar hasil penilaian oleh tim KJPP yang dibacakan oleh Plt. Kadis Sosial, Ferdy Lalenoh, menyatakan kekecewaannya, meski demikian ia tetap mendukung program pemerintah terkait perluasan bandara Rendani.
“Sejujurnya saya sangat kecewa sekali dengan nilai perhitungan yang tadi sudah dibacakan, karena kami ini tinggal di daerah ini sudah sangat lama. Apalagi tanah adat yang diwariskan kepada kami ini, disampaikan kalau sudah ada sertifikat pelepasan ke bandara. Namun sebagai warga ya kami ikut saja apa yang sudah dibuat dan diatur oleh pemerintah, karena kami siap mendukung program pemerintah tapi perintah juga harus perhatikan usulan kami,” ungkapnya.
Pertemuan ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan, sebab untuk percepatan pembangunan tidak hanya pemerintah daerah dan swasta tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.
Penulis : Tesan/Marthina Marisan