
Manokwari, TopbNews.com – Masa jabatan kepala kampung di Kabupaten Manokwari yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun dengan ketentuan dua periode masa jabatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembekalan Pemerintah oleh Bupati bagi Kepala Kampung se-Kabupaten Manokwari di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (18/8/2026).
Aswandi menjelaskan, perubahan masa jabatan tersebut merupakan bagian dari ketentuan regulasi terbaru yang mengatur pemerintahan kampung.
“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan dipertegas dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun dengan dua periode masa jabatan”, ujar Aswandi.
Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan para kepala kampung yang mengikuti kegiatan pembekalan sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah/janji jabatan, pelantikan, dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Menurutnya, pembekalan diberikan untuk meningkatkan pemahaman kepala kampung mengenai tugas pokok dan fungsi serta administrasi pemerintahan kampung.
Kegiatan tersebut diikuti 164 kepala kampung. Dari jumlah itu, sebanyak 38 kepala kampung merupakan hasil pemilihan antarwaktu (PAW), sedangkan 124 kepala kampung lainnya mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan, pelantikan dan pengukuhan dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (19/8/2026).
Aswandi meminta seluruh kepala kampung mengikuti seluruh tahapan dengan tertib serta memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka.
Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat kampung. (*)
Penulis : Rian Lahindah