
Pengumuman KPU RI tentang Perubahan atas calon anggota KPU terpilih pada Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Tambrauw (Foto : Istimewa)
Manokwari, TopbNews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengeluarkan Pengumuman Nomor 73/SDM.12-Pu/04/2023 Tanggal 23 Juli 2023, Tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 71/SDM.12-Pu/04/2023 Tanggal 21 Juli 2023, Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 25 Kabupaten/Kota di Lima Provinsi Periode 2023-2028.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dijelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023 tentang Perubahan atas keputusan KPU Nomor 928 Tahun 2023, maka diumumkan perubahan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 2 Kabupaten di dua Provinsi, yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Untuk Provinsi Papua Barat, perubahan calon anggota KPU dilakukan pada Kabupaten Manokwari Selatan, dengan nama calon anggota terpilih sebelumnya yaitu Zul Fitra Wassahua digantikan oleh Emanuel Nuba.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Barat Daya, perubahan calon anggota KPU dilakukan pada Kabupaten Tambrauw, dengan nama calon anggota terpilih sebelumnya yaitu Yohanis Victor Baru digantikan oleh Septinus George Saa.
Sebelumnya, dalam surat pengumuman KPU RI Nomor : 71/SDM.12-Pu/04/2023 Tanggal 21 Juli 2023, calon anggota KPU terpilih dari Kabupaten Manokwari Selatan, yaitu : Rudi Matius Waran, Rustam D. Rumander, Uding, Yosefina Pasolang dan Zul Fitra Wassahua.
Sedangkan untuk Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, calon anggota KPU terpilih sebelumnya yaitu : Izak Bofra, Kosmas Sedik, Saharul Abdul Kadir, Siti Harbiyantun Arfan dan Yohanis Victor Baru.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya yang dikonfirmasi media, Senin (24/7) menyampaikan, akan segera memberikan keterangan pers. (*)
Penulis : Tesan