
Suasana konsultasi publik Bapemperda DPRD Kota Jayapura (Foto : Natyo/TopbNews.com)
Jayapura, TopbNews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jayapura, Senin (24/7) gelar Konsultasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura. Tujuannya guna mengumpulkan saran dan masukan guna menjadi pembobotan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ismail Ladopurab mengatakan, DPRD Kota Jayapura hari ini menerima 5 usulan peraturan daerah yang akan ditetapkan bagi publik.
“Ada 5 Perda yang diusulkan yakni Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Wisata Teluk Yotefa, Pengembangan Kampung Wisata, Pengembangan Batik Port Numbay, Perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay dan 1 lagi usulan diluar dari Komisi A karena tidak hadir,” katanya.
Ismail menjelaskan, regulasi yang akan ditetapkan dari eksekutif sebanyak 7 regulasi.
Ketika disinggung berapa banyak yang akan dirampungkan pada tahun 2023, Ismail mengatakan, semua tergantung dari uji publik yang dilaksanakan.
“Sampai hari ini Komisi A belum mengusulkan karena seharusnya yang menjadi penting yakni usulan dari komisi A terkait dengan penyelenggaraan otonomi khusus dikota jayapura dan juga terkait dengan pemilihan kepala kampung,” ucap Ismail yang juga sekertaris Komisi C DPRD Kota Jayapura.
Semua usulan kata Ismail, masuk dalam skala prioritas karena itu merupakan kebutuhan daerah yang sudah dikaji oleh DPRD untuk harus di Perda-kan tahun ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Jayapura, Ismail Ladopurab (Foto : Nanti/TopbNews.com)
“Masukan yang ada menjadi sangat penting untuk dilakukan perbaikan, karena masukan ini akan menentukan nasib banyak orang kedepannya. Sehingga kalau kita tidak teliti dalam mengkaji perda yang akan disahkan berarti DPRD melakukan kesalahan besar,” paparnya.
Ditegaskan Ismail, dari banyak Perda yang dilahirkan tapi dalam konteks penegakan hukum belum dimaksimalkan, sehingga hari ini Perda yang akan ditetapkan belum mengatur masing masing wilayah itu. Sehingga harus ditetapkan supaya bisa lebih teratur dalam perjalanannya kedepan.
Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura, Jhon Betaubun sebagai pimpinan konsultasi publik mengatakan, dengan uji publik semua pihak memberikan masukan sehingga Perda ini diperkaya dengan semua hal yang diminta untuk memperkaya dewan dalam Pembobotan sebelum disidangkan.
“Untuk regulasi lama, Ada beberapa regulasi yang akan dievaluasi pada bulan depan karena ada yang masih perlu penyesuaian. Sementara usulan rancangan yang baru akan ditetapkan pekan depan sesuai jadwal akan dilakukan sidang,” katanya.
Tahun ini kata Jhon, akan diusahakan dilakukan penomoran oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Hukum Pemprov Papua. (*)
Penulis : Natyo