Jhon Betaubun : Kebersihan Kota Jayapura Tanggung jawab Bersama

Jhon Y. Betaubun, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jayapura (Foto : Natyo/TopbNews.com)

mostbet

Jayapura, TopbNews.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Betaubun meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura termasuk Satpol PP Kota Jayapura dapat lebih tegas menegakan aturan Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Jayapura.

Pasalnya banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Jayapura pada kamis malam lalu, sebagian besar disebabkan karena sumbatan sampah pada lubang pembuangan ke dalam drainase.

“Saya harap Satpol PP bisa menegakan aturan kebersihan lingkungan, sehingga tidak ada lagi permasalahan sampah di Kota Jayapura,” tegas Jhon, di Jayapura Senin, (24/7).

Jhon menegaskan, persoalan kebersihan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Sebab Pemerintah bersama Legislatif telah berupaya menegakan aturan terkait penyelenggaraan kebersihan, di Kota Jayapura.

Hal itu didasari dengan adanya Perda Perlindungan Kebersihan. Namun apabila hal ini tidak diindahkan, maka permasalahan kebersihan lingkungan di Kota Jayapura akan terus terjadi.

“Sebagian besar sampah yang ada inikan dari hasil limbah rumah tangga, kami harap masyarakat lebih proaktif menjaga lingkungannya, karena itu semua untuk kepentingan kita bersama,” imbuhnya.

“Saya harap penegakan aturan ini dijalankan secara tegas sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah secara bebas. Tentu dengan penegasan ini maka persoalan banjir di Kota Jayapura dapat diminimalisir karena masyarakat sadar lingkungan,” sambungnya.

Diakuinya, persoalan banjir bukan hanya disebabkan karena sampah, tetapi juga disebabkan karena banyaknya penebangan hutan secara liar, namun perlu adanya keseriusan pemerintah mengatasi persoalan yang ada.

“Kami juga harap, tidak ada penebangan hutan secara liar, karena itu akan berakibat fatal bagi kita di Kota Jayapura,” tandasnya. (*)

Penulis : Natyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!