
Jakarta, TopbNews.com – Pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat Nomor Urut 1, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapat Nomor Urut 2, dan Pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh Nomor Urut 3.
Hasil Penetapan Nomor Urut ini digelar dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Dalam Rangka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, Selasa (14/11) malam.
Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024.
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari didampingi anggota dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum, dihadiri 3 Pasangan Capres – Cawapres, Pimpinan Parpol peserta pemilu tahun 2024, Pimpinan Bawaslu, DKPP dan Menteri/Perwakilan Kabinet Indonesia Maju.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023”, kata Hasyim dalam siaran langsung KPU RI.

Rapat Pleno yang digelar 91 hari menuju Pemilu 2024 di Kantor KPU RI ini, dihadiri ratusan tim pendukung pasangan Capres-Cawapres.
Diketahui, pasangan Nomor 1, Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasangan Nomor 2, Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Sedangkan pasangan Nomor 3 Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Penulis : Tesan