Wabup Mugiyono Ingatkan Kepala Kampung Jangan Buat Kegiatan Fiktif dan Mark-Up Anggaran

Manokwari, TopbNews.com – Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengingatkan para kepala kampung untuk tidak melakukan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan dana kampung untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Penegasan tersebut disampaikan Mugiyono saat memberikan pembekalan kepada para kepala kampung dalam kegiatan Pembekalan Pemerintah oleh Bupati bagi Kepala Kampung se-Kabupaten Manokwari di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (18/8/2026).

Mugiyono mengatakan, setiap penggunaan anggaran kampung harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kepala kampung harus tertib dan disiplin dalam menggunakan anggaran.

“Hindari penggunaan anggaran tanpa dasar! Apa pun alasannya, uang keluar itu ada anggaran negara, kita harus pertanggungjawabkan dalam bentuk LPJ”, tegasnya.

Ia secara khusus mengingatkan kepala kampung agar tidak membuat kegiatan fiktif. Menurutnya, perkembangan teknologi dan sistem pemeriksaan saat ini memungkinkan berbagai bentuk penyimpangan anggaran lebih mudah terdeteksi.

“Kegiatan fiktif, jangan juga!”, ujarnya.

Mugiyono mencontohkan, pemeriksaan terhadap pembangunan fisik maupun pengadaan barang saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai perangkat dan metode pemeriksaan. Karena itu, ia meminta kepala kampung tidak mencoba memanipulasi pekerjaan maupun laporan.

“Jangan membuat yang fiktif! Sekarang alat sudah canggih”, tegasnya.

Selain kegiatan fiktif, Mugiyono juga mengingatkan soal praktik mark-up atau penggelembungan harga yang tidak wajar.

Ia menegaskan bahwa harga barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan kampung harus mengacu pada kewajaran harga di pasaran.

“Mark-up harga juga tidak boleh. Harga di pasaran Rp500.000, kita bikin Rp5.000.000. Itu tidak wajar”, katanya.

Untuk memastikan kewajaran harga, Mugiyono meminta kepala kampung tidak ragu berkonsultasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) maupun Inspektorat.

“Kalau ingin tahu kewajaran, ada Inspektorat, ada DPMK, tanya saja”, ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepala kampung agar menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Menurutnya, seluruh masyarakat harus mendapatkan perhatian yang sama, termasuk warga yang sebelumnya tidak memilih kepala kampung yang sedang menjabat.

Selain itu, kepala kampung diminta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

Mugiyono menegaskan bahwa jabatan kepala kampung tidak membuat seseorang berada di atas aturan. Setiap kebijakan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kalau salah, tetap ikuti aturan. Karena jangankan kepala kampung, Bupati saja kalau salah, tetap salah”, tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar dana kampung tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Mugiyono berharap para kepala kampung memahami bahwa pengelolaan dana kampung bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah anggaran kampung harus digunakan secara tertib, transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!