
Manokwari Selatan, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat pada tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mansel, Adolof Sayori, saat menerima penyerahan Naskah Akademik dan Ranperda Usulan Masyarakat Adat dari Perkumpulan Ekozona Papua, Senin (13 /11) di Kantor DPRD Kabupaten Manokwari Selatan.
Naskah Akademik dan Ranperda Usulan Masyarakat Adat diserahkan oleh Ketua Perkumpulan Ekozona Papua, Aluisius Entama, dan dihadiri Sekretaris DPRD Mansel Mesak Inyomusi, Wakil Ketua Bapemperda Ferdinan Waran dan sejumlah anggota DPRD Manokwari Selatan.

Adolof Sayori menyatakan bahwa usulan pembentukan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat telah memenuhi syarat untuk pengajuan Program Pembentukan Perda (Properda) DPRD Manokwari Selatan tahun 2024.
“Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD, menjadikannya sebagai Program Pembentukan Perda yang akan dibahas DPRD Mansel pada tahun 2024, yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD”, jelasnya.
Direktur Ekozona Papua, Aluisius Entama mengatakan, usulan ini didasarkan pada hasil pertemuan dengan masyarakat adat, DPRD, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat mengakomodir posisi masyarakat adat dan wilayah adatnya. Jika disahkan, Perda ini akan menjadi yang pertama di Papua Barat yang lahir dari usulan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Umum DAP Manokwari Selatan, Bernard Insyur, menekankan pentingnya mendiskusikan usulan ini dengan berbagai pihak, termasuk ahli, masyarakat sipil, dan kelompok yang akan diatur dalam Perda ini. Hal ini dianggap perlu untuk menghasilkan Perda yang komprehensif.
Sebelum penyerahan usulan, produk hukum ini telah dikaji dan mendapatkan dukungan dari masyarakat adat di enam distrik, termasuk suku-suku besar seperti Suku Hatam, Suku Kuriwamesa, Suku Sougb, dan Sub Suku Sougb Bohon.
Usulan pembentukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat ini juga telah mendapatkan dukungan dari beberapa OPD terkait, Dewan Adat Papua, Dewan Adat Suku, dan masyarakat adat dari enam distrik di Kabupaten Manokwari Selatan.
DPRD Mansel berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan agar hasilnya dapat mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. (*/rls)