
Manokwari, TopbNews.com – Pihak Kepolisian Resort Manokwari melalui Unit Tipidter dan Unit Narkoba berhasil meringkus pelaku peredaran senjata api rakitan illegal serta pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB. Simangunsong, dalam press conference bersama awak media, Rabu (15/11) di Mako Polresta Kampung Ambon Manokwari menegaskan, keberhasilan ini merupakan kerja tim dan hasil kerja keras anggotanya dalam pengembangan kasus senpi dan narkoba di Manokwari.
“Hasil pengembangan terungkap peredaran 8 pucuk senpi rakitan ilegal jenis AK-47 serta 2 butir amunisi. Kita masih akan lanjutkan pengembangan kasus ini. Karena ada beberapa temuan DPO yang menjadi target polisi dan sudah mengedarkan puluhan senpi rakitan ilegal ke masyarakat di Manokwari dan sekitarnya,” sebut Simangunsong.
Pengungkapan peredaran senpi rakitan ilegal, kata Kapolresta berawal dari pengembangan kasus pada 3 minggu lalu. Tepatnya tanggal 25 Oktober 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual senpi rakitan ilegal sebanyak 12 pucuk dan 2 butir amunisi.
“Himbauan saya jika mendengar dan mengetahui terkait peredaran senpi rakitan, tolong sampaikan kepada polisi. Sebab peredaran tidak akan berhenti, apalagi menjelang pemilu. Ini yang harus kita antisipasi dan waspadai,” terangnya kepada awak media.
Kapolresta mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi terbaru bahwa telah terjadi transaksi penjualan 25 pucuk senpi rakitan ilegal.

“Informasi terbaru ini yang akan menjadi target tim untuk segera diungkap,” pesannya.
Kapolresta Kombes Pol. Simangunsong juga menyampaikan, anggotanya juga berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika, seberat 1,6 ons sabu
“Ini boleh dibilang tangkapan terbesar peredaran narkoba jenis sabu untuk wilayah Papua Barat,” tegas Kapolres.
Pelaku ada 2 orang, yaitu kakak beradik berinisial RA dan WJ alias (R). Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, 1 sebagai pengedar dan 1 sebagai turut serta. Polisi lagi mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Memang benar ada 1 PNS yang tertangkap, tetapi yang bersangkutan merupakan pegawai pemerintahan di luar Manokwari dan sudah diamankan,” sebut Kapolres.
“Untuk teknisnya jangan dulu di ekspose ya, karena polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran DPO. Barang terharam ini masuknya dari luar Papua Barat dan akan dikembangkan terus. Sebab sudah berjalan 1 tahun dengan transaksi mencapai puluhan hingga ratusan juta per bulan,” papar Kapolresta sembari menyebut barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium. (*)
Penulis : Hengki Kadiwaru