MRP Papua Barat Daya Gelar Pertemuan Strategis, Fokus Pengelolaan Otsus dan Kesejahteraan Masyarakat

Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) menggelar kegiatan Pelaksanaan Hak dalam Permintaan Keterangan se-Kabupaten, Kota, dan Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Sorong, pada Selasa (21/4/2026) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan daerah.

mostbet

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfons Kambu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga daerah dan mematuhi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, agar dapat bekerja sebagai satu “super tim”.

“Kita berkomitmen menjaga negeri ini dan mematuhi undang-undang otonomi khusus. Buku surga Papua sudah dikasih, hanya kita sendirilah yang belum bekerja sama untuk mencari solusi dan mensejahterakan orang Papua”, ujar Alfons Kambu.

Lebih lanjut, Alfons menjelaskan bahwa MRP telah melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam forum ini, pihaknya meminta keterangan terkait data investasi yang masuk, perizinan, masa operasional, serta kepastian hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat adat.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi merasa terpinggirkan atau berteriak karena tidak ada ruang untuk menyampaikan aspirasi, yang berpotensi memicu keresahan sosial.

“Kami butuh pembobotan dari masing-masing pemerintah daerah, apa kendalanya, dan apa yang harus kita dorong bersama. Ini menjadi pandangan hukum MRP untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perdasi)”, jelasnya.

Alfons juga menambahkan bahwa berbagai masukan dan keluhan masyarakat yang dikumpulkan sepanjang tahun 2025 telah diteliti dan dituangkan dalam kajian akademik oleh tim ahli. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada Orang Asli Papua (OAP).

Alfons mengingatkan kembali tugas pokok MRP sesuai Pasal 20, yang meliputi pemberian pertimbangan dan persetujuan calon kepala daerah, rancangan peraturan daerah, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Ia berharap seluruh peserta dapat berdiskusi secara fokus, efektif, dan tidak bertele-tele demi kepentingan masyarakat Papua. (*/TOP03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!