Pemkab Pegaf Presentasi Dokumen KLHS RTRW, Kadis DLHP : “Jangan Hanya Syarat Administrasi, Tanggungjawab Moral Jaga Lingkungan”

Manokwari, TopbNews.com – Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam Proses penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah harus disertakan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

mostbet

Mengingat dokumen RTRW Kabupaten Pegunungan Arfak sudah disusun, maka perlu dilakukan penyusunan KLHS sebagai dokumen pelengkap sebagai bentuk Kajian terhadap Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang terkandung didalam dokumen RTRW Kabupaten Pegunungan Arfak, beserta isu pembangunan terkini serta mengacu dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Reymond R. H. Yap, dalam arahan saat membuka rapat sidang komisi pembahasan dokumen KLHS RTRW Kabupaten Pegaf menegaskan terkait dokumen yang dipaparkan jangan hanya sebagai syarat administrasi untuk memenuhi syarat yang akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Bangda saat penetapan Perda RTRW, namun yang terpenting adalah dokumen ini wajib menjadi tanggungjawab moral kita bersama dalam menjaga lingkungan.

“Terkait dokumen KLHS RTRW Kabupaten Pegaf yang dibahas hari ini dalam bentuk saran dan masukan agar tidak hanya menjadi syarat administrasi semata dalam pengajuan syarat administrasi ke Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Bangda saat penetapan Perda. Saya ingatkan yang paling penting dokumen ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab moral kita bersama untuk menjaga lingkungan,” tegas Reymond Yap kepada media ini, Selasa 21 April 2026.

Disampaikan, penyusunanan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW bersamaan dengan penyusunan RTRW Kabupaten Pegunungan Arfak dikarenakan pada saat Ranperda RTRW diajukan untuk ditetapkan, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis harus sudah tersedia sebagi syarat untuk proses penetapan Perda RTRW Kabupaten Pegunungan Arfak, sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Reymond Yap menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang, maka penyusunan rencana tata ruang harus dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kewajiban pelaksanaan KLHS oleh Pemerintah Daerah yang termuat didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 15 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS kedalam penyusunan atau evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah beserta rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.

KLHS sebagai salah satu alat bantu yang berupaya memperbaiki kerangka pikir (framework of thinking) perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW wajib dilakukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam rencana tata ruang.

“KLHS berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mengantisipasi dampak negatif lingkungan, menjamin pemanfaatan ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta meminimalisir konflik pemanfaatan lahan,” ungkap Reymond mengingatkan.

Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Pegunungan Arfak, Ever Dowansiba menjelaskan terkait dokumen KLHS wajib di susun oleh pemerintah, sehingga pihak pemkab Pegaf meminta dinas tekhnis dan tim memberi masukan konstruktif. Sebagai harapan kedepan dokemen KLHS yang dibahas hari ini dapat menjadi pedoman pembangunan 20 tahun kedepan, terutama hal krusial terkait masalah pertambangan rakyat yang kabarnya akan beroperasi di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Adapun ruang lingkup wilayah pekerjaan penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2025-2044 cukup jelas yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat. Dijelaskan, Kabupaten Pegunungan Arfak adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Ulong Distrik Anggi. Kabupaten Pegunungan Arfak merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari, yang secara resmi dimekarkan pada 22 Oktober 2012, bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Manokwari. Secara geografis, Kabupaten Pegunungan Arfak terletak pada 1°09’24 Lintang Selatan dan 133°58’48 Bujur Timur. Luas wilayahnya 2.773,74 km² atau 2,82 persen dari total wilayah Papua Barat. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!