
Manokwari, TopbNews.com — Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya penguatan peran gubernur serta penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), usai pelantikan Basuki Ari Wicaksono sebagai Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Auditorium PKK Papua Barat, Manokwari, Selasa (21/4/2026).
Dalam wawancara kepada awak media, Zudan menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Regional XIV BKN di Papua Barat menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sekaligus kepala daerah otonom.
“Gubernur itu memiliki dua peran penting, yaitu sebagai wakil pemerintah pusat dan sebagai kepala daerah otonom. Dua-duanya harus berjalan optimal dan perlu terus diperkuat”, ujarnya.
Ia menambahkan, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), selain mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk kompak meningkatkan PAD, baik melalui pajak, retribusi, maupun8 penguatan investasi dan ekonomi daerah.
Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak juga sangat penting”, jelasnya.
Di bidang kepegawaian, Zudan menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN guna menghasilkan aparatur yang profesional dan berintegritas.
Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah dalam mengevaluasi kinerja pejabat.
“Sekarang kepala daerah bisa lebih cepat melakukan evaluasi. Jika dalam dua kali evaluasi, masing-masing tiga bulan, kinerja tidak baik, maka pada bulan ketujuh sudah bisa dilakukan pergantian,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta akan menjadi kunci dalam pengisian jabatan ASN ke depan.
Dengan sistem tersebut, proses seleksi terbuka atau open bidding tidak lagi selalu diperlukan jika manajemen talenta sudah berjalan optimal.
Lebih lanjut, Zudan mengingatkan bahwa kebijakan kepegawaian juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan penyesuaian kepada pemerintah pusat apabila menghadapi keterbatasan anggaran.
“Jika daerah belum mampu, silakan diajukan dan akan dikaji bersama, termasuk kemungkinan realokasi anggaran atau redistribusipungkasnya. (*)
Penulis : Rian Lahindah