
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah melaksanakan Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan Bakal Calon Anggota DPR Papua Barat sejak Senin, 26 Juni sampai dengan Minggu, 9 Juli di Aula KPU Provinsi Papua Barat.
Menurut lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin, 10 Juli hingga Minggu, 6 Agustus 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq menjelaskan, mengingat tahapan pengajuan perbaikan dokumen bersamaan dengan cuti bersama Idul Adha, kemudian masih banyaknya para caleg yang belum mendapatkan surat keterangan dari kantor yang berwenang karena diluar kemampuan para caleg maka KPU RI mengeluarkan surat dinas momor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tgl 10 Juli 2023 yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga tanggal 16 Juli 2023.
“Sebagaimana bunyi regulasi penentuan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) selain oleh kebenaran, keabsahan dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon penentuan MS/TMS ditentukan juga oleh hasil analisa kegandaan oleh KPU RI melalui aplikasi Silon,” terang Halim Shidiq dalam rilisnya.
Dijelaskannya, untuk pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada kegandaan, Tetapi untuk pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat ada kegandaan di 5 (lima) Partai Politik yakni : Partai Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda dan Partai Buruh.
“Untuk partai yang mengalami kegandaan sudah diklarifikasi dan diselesaikan oleh masing masing Parpol, dan per tanggal 26 Juli 2023 kegandaan pencalonan di pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak ditemukan lagi,” katanya. (*)
Penulis : Redaksi