KPU Manokwari : 8 Parpol TMS, Waktu Perbaikan Hingga 11 Agustus

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu, didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Marthina/TopbNews.com)

mostbet

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan terdapat sejumlah berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di 8 partai politik yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Delapan Parpol tersebut yaitu, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu menyatakan, berkas bacaleg tidak memenuhi syarat paling banyak terkait dengan administrasi, seperti ijazah yang harus dilegalisir, nama yang kurang jelas, dan surat keterangan bebas narkotika dari BNN.

Menurutnya, KPU memberikan waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas bacalegnya masing-masing paling lambat tanggal 11 Agustus 2023.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan berkas kekurangan tidak dilengkapi maka dengan sendirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur,” jelasnya usai penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD, Sabtu (5//8) didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman dan Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat, Ronny Frans Wanggai.

“Hari ini kita menyerahkan berita acara fisiknya. Namun sebelumnya sistem aplikasi kami sudah mengupload ke aplikasi silon parpol. Jadi pada prinsipnya partai politik telah mengetahui mana yang memenuhi syarat dan juga yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman menyampaikan, tahapan selanjutnya adalah proses pencermatan rancangan daftar calon sementara mulai tanggal 6 Aguatus sampai dengan 11 Agustus 2023.

Komisioner KPU kabupaten Manokwari, Sidarman saat menyerahkan Berita acara hasil verifikasi administrasi kepada bacaleg dari Partai Golkar (Foto: Marthina/TopbNews.com)

“Kita masih kasih kesempatan lagi kepada semua parpol terutama caleg yang TMS untuk melengkapi dokumen. Karena itu kami himbau bagi parpol jika ada yang kurang jelas selama 6 hari pencermatan ini segera dikomunikasikan dengan kami. Termasuk kemungkinan pindah dapil, namun tentunya ada ketentuan-ketentuan yang harus segera dipenuhi,” terangnya.

Diharapkan, dengan tambahan 6 hari ini dapat digunakan semaksimal mungkin oleh parpol untuk melengkapi kekurangan administrasi dari setiap bacalegnya hingga dapat ditentukannya daftar calon sementara. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!