20 Liter Cap Tikus di KM Fajar Dimusnahkan, Polsek Babo Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

Bintuni, TopbNews.com – Polsek Babo menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Sebanyak 20 liter miras jenis cap tikus ditemukan saat pemeriksaan KM Fajar di Pelabuhan Babo, Minggu (13/9/2026).

Penertiban dipimpin Wakapolsek Babo, IPDA Thomsonly Sagala bersama personel Polsek Babo.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, melalui Kapolsek Babo, IPDA Hardiknas Kende, membenarkan penindakan tersebut.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan miras cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik. Barang bukti disimpan dalam tiga karton dengan total sekitar 20 liter.

Tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk mencegah peredarannya di masyarakat.

Sekitar pukul 14.30 WIT, personel dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Babo. Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman Mapolsek sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.

Kasi Humas Polres Teluk Bintuni, IPTU Ludfi Hakim Iha, menegaskan kepolisian akan terus mencegah masuknya miras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegasnya.

Rangkaian penertiban dan pemusnahan berakhir pukul 15.00 WIT dan berlangsung aman kondusif.

Penindakan di Pelabuhan Babo ini menunjukkan komitmen Polsek Babo mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal, khususnya melalui jalur transportasi laut yang menjadi akses keluar-masuk barang ke wilayah distrik. (*)

Penulis: Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!