
Bintuni, TopbNews.com – Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE, secara resmi membuka Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Teluk Bintuni, Rabu (16/7/2026), berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK, Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Saat membuka rapat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, dari total 24 anggota DPRK, sebanyak 18 anggota hadir secara fisik, enam anggota berhalangan karena sakit, dan tidak ada anggota yang absen tanpa keterangan.
Dengan jumlah kehadiran tersebut, Ketua DPRK menyatakan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRK, yakni dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota dewan.
Oleh Karena itu, Rapat Paripurna Masa Sidang III dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menegaskan bahwa pembahasan LKPj Bupati merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah.
Ia menekankan bahwa LKPj bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
“LKPj merupakan cerminan dari amanah yang telah diberikan rakyat kepada pemerintah daerah. Melalui dokumen ini kita dapat melihat sejauh mana anggaran yang telah disepakati bersama mampu diwujudkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat”, ujarnya.
Menurutnya, pembahasan LKPJ menjadi momentum penting bagi DPRK untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap pelaksanaan pembangunan, sekaligus memberikan masukan dan rekomendasi demi penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
Ketua DPRK juga mengingatkan bahwa setiap anggaran yang dikelola dan setiap program yang dijalankan harus tetap mengacu pada visi, misi, serta target pembangunan daerah yang telah disepakati sejak awal masa jabatan kepala daerah.
Ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
Namun, menurutnya, pengakuan terhadap berbagai kendala tersebut bukanlah sebuah kelemahan, melainkan langkah bijaksana untuk menyusun solusi yang lebih baik demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“DPRK dan pemerintah daerah merupakan dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Teluk Bintuni. Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal yang wajar dan harus dimaknai sebagai kritik yang membangun, bukan untuk saling menjatuhkan”, tegasnya.
Ia berharap seluruh proses pembahasan LKPj dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mempercepat pencapaian program-program prioritas pemerintah daerah.
Di akhir sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas kerja keras serta komitmen dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Kami berharap sinergi yang selama ini telah terjalin antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus dipelihara demi mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan di Negeri Sisar Matiti. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing setiap langkah dan keputusan yang kita ambil sehingga seluruh proses pembahasan ini menghasilkan keputusan yang adil, bermanfaat, dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Teluk Bintuni”, tutupnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan