Imbas UU No 1 Tahun 2022, Pemkot Jayapura Terancam Kehilangan 13 Potensi PAD

Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Natyo/ TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Dengan Adanya perubahan regulasi, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, Pemerintah Kota Jayapura terancam kehilangan 13 Potensi PAD.

mostbet

Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyampaikan, saat ini pemerintah Kota Jayapura memiliki 32 potensi PAD yang secara langsung dikelola oleh sejumlah OPD dibawah kendali Bapenda. Namun dari jumlah tersebut ada sekitar 13 potensi PAD yang selama ini dikelola Pemkot Jayapura terancam hilang dan hanya akan tersisa 19 objek pajak dan retribusi yang akan dikelola Pemkot Jayapura.

Dia menjelaskan, 13 objek pajak dan retribusi yang dipastikan hilang atau tidak lagi dipungut di 2024 itu karena adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi daerah dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan tentu didalamnya mengatur tentang jumlah objek pajak dan retribusi, sehingga terjadi pengurangan.

“Dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 Pemkot Jayapura ada 32 potensi PAD, kemudian di undang-undang nomor 1 tahun 2022 berkurang objek pajak dan retribusinya menjadi 19 dan berkurangnya tidak main-main, ini hampir setengah, berkurang 13,” kata Frans Pekey disela-sela kegiatannya, Rabu (23/8).

Mski baru diberlakukan pada 1 Januari tahun 2024 mendatang, namun penerapan aturan baru itu tentu akan sangat mempengaruhi besaran penerimaan PAD di Pemkot Jayapura diwaktu-waktu yang akan datang. Apalagi PAD di Pemkot Jayapura ini hanya mengandalkan sektor perdagangan dan jasa.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan baru yang mulai diterapkan di 2024 itu, maka dituntut kepada semua organisasi perangkat daerah penyumbang atau pengelola PAD supaya harus berinovasi dan bekerja keras untuk menggali potensi PAD.

“Dengan perubahan regulasi pengurangan objek pajak dan retribusi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota yang adalah kota jasa dan Perdagangan. Kita tidak ada sumber daya alam untuk bagaimana mengoptimalisasi terhadap 19 objek pajak dari retribusi tersebut. Maka betul-betul kita harus kerja keras, harus menggali, mengoptimalisasikan 19 objek pajak dan Retribusi tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!