HERMUS : KEMBALIKAN 4 DISTRIK ASET MANOKWARI

Bupati Manokwari Hermus Indou (Foto.HK/Topbnews.com)

Manokwari, TopbNews.com – RUU Papua Barat Daya telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Kamis (17/11). Meski begitu, sejumlah hal rupanya telah menunggu untuk diselesaikan. Salah satunya adalah terkait keberadaan empat distrik yang disengketakan dan diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Manokwari.

Bupati Manokwari, Hermus Indou berharap setelah penetapan PBD, pemerintah pusat dan penjabat gubernur segera membantu penyelesaiakn polemik terkait keberadaan 4 distrik tersebut. Menurut dia, cakupan wilayah Kabupaten Manokwari, harus dikembalikan sesuai UU Nomor 12 tahun 1969.

“4 distrik dan sudah dimekarkan lagi 7 distrik menjadi 11 distrik agar segera dikembalikan. Karena ini merupakan aset Kabupaten Manokwari,” pinta Hermus.

Hermus mengungkapkan, jika dilihat dari aspek rentang kendali, distrik-distrik tersebut lebih dekat dengan Manokwari. Menurutnya, jika masuk ke PBD, akses masyarakat ke Kota Sorong justru sangat sulit serta membutuhkan waktu tempuh lebih lama.

“Semoga teman-teman dari Sorong Raya, Kabupaten Tambrauw dan masyarakat Tambrauw bisa memahami apa yang menjadi kerinduan masyarakat di 4 distrik itu. Untuk wilayah Kabupaten Manokwari yg sudah dicaplok itu bisa dikembalikan,” pungkasnya.

Meski begitu, Hermus tetap mengapresiasi disahkannya RUU PBD menjadi undang-undang. Tidak lupa dia mengucapkan selamat atas capaian yang memang telah dirindukan masyarakat di Sorong Raya selama kurun waktu hampir 20 tahun.

“Kurang lebih perjuangan mereka selama 20 tahun terakhir untuk mendapatkan provinsi baru akhirnya hari ini dapat terwujud. Ini tentu saja upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hermus.

Penulis : Tesan
Topbnews.com

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!