
Wasior, TopbNews.com – KPU Teluk Wondama menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Penetapan dilakukan usai digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama dilakukan pada Kamis (5/12) dini hari di Aula SMP Negeri Wasior.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Teluk Wondama Nomor 762 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Komisioner KPU Teluk Wondama, Bernard Theo Wambrauw yang membacakan SK tersebut menyatakan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama didasarkan pada hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model D Hasil KABKO-KWK-BUPATIABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Dimana Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama yakni:
Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Elysa Auri SE, MM dan Anthonius Alex Marani SIP, KP memperoleh suara sebanyak 11.569.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hendrik Syake Mambor MM dan Drs Andarias Kayukatui MSi memperoleh suara sebanyak 8.457.
Adapun hasil itu ditetapkan dalam SK 762 KPU Teluk Wondama sekaligus diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember Tahun 2024 pukul 02.13 WIT dini hari.
Keputusan itu berlaku sejak tanggal diumumkan.
Salinan Keputusan KPU Teluk Wondama itu juga diserahkan kepada Bawaslu Teluk Wondama, Polres Teluk Wondama, Kodim 1811/Teluk Wondama dan saksi dari masing-masing pasangan calon. (*/Red)