Elias Idie : Bawaslu Telusuri Oknum Pejabat ASN Pemkab Bintuni Diduga Menjadi Anggota Parpol

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Selain melakukan penelusuran terhadap oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat juga tengah melakukan penelusuran dugaan keterlibatan oknum pejabat ASN Pemkab Teluk Bintuni dalam Partai Politik.

mostbet

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengatakan, oknum pejabat tersebut diduga masih berstatus ASN namun sudah menjadi anggota partai politik bahkan diduga menjadi pengurus Partai politik tertentu.

Idie menerangkan, dalam ketentuan undang-undang ASN terbaru nomor 20 tahun 2023, apabila ada ASN yang ingin bergabung di parpol ataupun pilihan-pilihan pekerja lain, maka konsekuensinya adalah bisa dengan berhenti atau diberhentikan.

Aturan itu lanjut Idie, dituangkan dalam Pasal 52. Pasal tersebut menjelaskan pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

“Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan dengan pengunduran diri sebagai pegawai ASN. Sementara pemberhentian yang tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila salah satunya adalah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Nah kita duga sementara penelusuran kita, baru kita tetap memperkuat soal yang bersangkutan ini ternyata misalnya statusnya masih ASN tetapi dia sudah sebagai anggota Partai politik, maka dalam ketentuan undang-undang ASN itu diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak boleh mendapat hak apapun”, jelas Idie.

Elias Idie menambahkan, pihaknya memiliki wewenang untuk memastikan bahwa siapapun yang sebagai penjabat harus taat azas.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!