
Jayapura, TopbNews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua terus meningkatkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melakukan sosialisasi Peraturan Perundang undangan tentang e-Kinerja sasaran pegawai (SKP).
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua, Max Olua mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi setiap pegawai di lingkungan Dinas PMK dan Orang Asli Papua Provinsi Papua.
“Ini adalah suatu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman mengenai aturan pegawai,” kata Max Olua kepada awak media di Abepura, Jumat (8/12).

Menurutnya, selaku PNS mesti pahami regulasi peraturan perundang-undangan tentang e-Kinerja sasaran pegawai (SKP).
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMK dan OAP Provinsi Papua, Merry Ayomi mengatakan, SKP merupakan salah satu persyaratan, pegawai untuk kenaikan pangkat. Sehingga wajib untuk semua pegawai mengetahuinya.
“Kita buat sosialisasi agar teman-teman bisa mengerti sistem kinerja, dan SKP itu bekerja secara berurutan dari Kepala Dinas sampai kepada Staf,” ujarnya.
Sementara itu Analis kinerja bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian Kanreg IX Jayapura , Syonten Hindom mengatakan, terkait kinerja, ini adalah salah satu program prioritas nasional, dengan peraturan Indonesia satu data.
“Kedepannya pengelolaan kinerja tidak lagi seperti dahulu. Karena dengan amanat SPBE, Saya ingin memberitahukan kepada saudara-saudari semua ASN di tanah Papua bahwa wajib hukumnya untuk memiliki akses MyASN”, katanya.
MyAASN adalah SIASN Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara hal itu sudah diatur dalam peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur. Disana dinyatakan dengan jelas bahwa setiap pegawai negeri sipil dalam hal ini ASN baik PNS maupun P3K berhak mengakses informasi dan menggunakan SIASN sesuai dengan kewenangannya,”paparnya.
Ditambahkannya, dengan kegiatan ini ia mengingatkan agar kedepannya setiap instansi di tanah Papua mulai mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana sakip karena dari sakiplah akan terintegrasi ke SKP yang saat ini.
“Karena Permenpan 6 tidak bisa berdiri sendiri, dia berdiri dalam ruang lingkup yang namanya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ungkapnya.
“Kalau di ASN kita tahunya meristem itu dimulai diperbaiki yaa diperbaiki dari kualifikasi pendidikannya, diperbaiki mulai dari kompetensinya diperbaiki dan setelah kualifikasi ini kan memenuhi syarat kompetensinya teruji maka bisa berkinerja ,” harapnya.
Ia mengajak semua ASN untuk membangun Papua dari kampung. Menjadikan kampung sebagai pusat pembangunan dan informasi sebagaimana diamanatkan untuk pembangunan Tanah Papua. (*)
Penulis : NatYo