Disnakertrans Papua Barat Komit Lakukan Pengawasan dan Implementasi Kebijakan Upah Minimum

Plt. Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Jandri Salakory (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, di Manokwari, Kamis (12/12), Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat membahas langkah strategis pemerintah terkait pengawasan perusahaan dan implementasi kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Penjabat Gubernur menegaskan bahwa kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

“UMP dan UMSP ini menjadi acuan yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan mana pun. Namun, kami juga memahami dinamika kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang dialog untuk perusahaan yang menghadapi kendala,” ujar Pj Gubernur Ali Baham.

Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat, Jandri Salakory menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh perusahaan di wilayah Papua Barat.

“Kami memiliki tim pengawas ketenagakerjaan yang akan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan alasan keterbatasan kemampuan, kami akan melakukan audit langsung di lapangan untuk menilai keabsahan klaim tersebut,” jelasnya.

Pengawasan akan dilakukan dengan mengacu pada fungsi-fungsi ketenagakerjaan dan transmigrasi, meliputi audit terhadap struktur upah perusahaan serta analisis kondisi ekonomi regional.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan adil, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Jika perusahaan dinyatakan tidak mampu berdasarkan hasil evaluasi, langkah penangguhan pembayaran UMP dapat diajukan dengan syarat dan ketentuan tertentu,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Disnakertrans juga menyoroti peran penting perusahaan dalam mematuhi regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

“Selain pengawasan upah, kami juga akan memastikan perusahaan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, terutama di sektor-sektor strategis,” tutupnya.

Konferensi pers ini diharapkan memberikan kejelasan kepada publik, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, terkait langkah-langkah yang akan diambil pemerintah Papua Barat dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha di wilayah tersebut. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!