Pj Gubernur Ali Baham Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Papua Barat 2025

Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara resmi mengesahkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, di Papua Barat, Kamis(12/12) malam.

Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang digelar pada 2 Desember 2024 dan rapat rekomendasi pada 9 Desember 2024.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Pj Gubernur menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 500.15/ / 12/2024.

Berikut rincian upah yang telah ditetapkan:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP): Rp. 3.615.000.
  2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP):

Sektor Industri Pengolahan (Industri Semen dan Pemurnian Minyak Bumi): Rp. 3.850.000.

Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp. 5.375.000.

Pj Gubernur menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketetapan tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diharuskan menerima upah sesuai struktur dan skala yang ditetapkan perusahaan, berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.

Penetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menggantikan keputusan sebelumnya terkait UMP tahun 2024. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua Barat.

Dalam penutupnya, Pj Gubernur menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.

“Dengan semangat satu tungku tiga batu, mari kita terus menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” ujar Ali Baham Temongmere.

Konferensi pers ini diakhiri dengan seruan kepada perusahaan untuk segera menyesuaikan kebijakan upah guna memastikan keseimbangan antara produktivitas dan pemenuhan hak pekerja. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!