
Manokwari, TopbNews.com – Sebanyak 300 warga binaan Lapas Kelas IIB Manokwari diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Adhy mengatakan, dari jumlah tersebut 295 orang diusulkan mendapat Remisi Umum I, dan 5 orang lainnya Remisi Umum II.
“Untuk 5 warga binaan penerima Remisi Umum II akan langsung bebas setelah remisi diberikan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI,” ujar Adhy, Rabu (13/8/2026).
Adhy menyebut per 13 Agustus 2026 jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 496 orang.
Besaran remisi bervariasi sesuai masa pidana. Tahun pertama 1 bulan, tahun kedua 2 bulan, tahun ketiga 3 bulan, hingga tahun keenam dan seterusnya bisa mencapai 6 bulan.
Adhy berharap warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas, menjadikan momentum ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
“Kami berharap mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik serta memberi manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” katanya.
Pemberian remisi ini juga diharapkan memotivasi warga binaan lain untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. (*/TOP-01)