
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp.3,828 Triliun.
Perda APBD 2024 itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Keempat Masa Sidang III Tahun 2023 yang dipimpim Wakil Ketua III, Jongky Fonataba, didampingi Ketua Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Ranley H.L Mansawan, dan Wakil Ketua IV, Cartenz Malibela.
Rapat Paripurna dihadiri Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat beserta anggota dewan, berlangsung disalah satu hotel di Manokwari, Rabu (29/11) malam.
Dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Abner Jitmau, para wakil rakyat ini menyetujui dan menetapkan semua rancangan APBD 2024 yang diusulkan eksekutif dengan catatan, janji yang tertuang dalam jawaban Gubernur harus direalisasi.
“Apakah bapak ibu anggota DPR Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Papua Barat menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2024,” tanya Wakil Ketua III Jongky Fonataba sebanyak dua kali, dengan suara tegas bersama para wakil rakyat menyatakan “Setuju” disambut dengan ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda dokumen anggaran disahkan.
Plt. Sekwan Papua Barat, Jasat Kadarusman membacakan draf rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2024 yang telah disahkan sebesar Rp. 3,838 triliun.
Adapun postur APBD 2024 dengan rincian pendapatan sebesar Rp 3.828.192.840.048.00 terdiri dari PAD sebesar Rp 532.315.579.108,00, pendapatan transfer dari pusat Rp 3.294.203.609.940,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 1.673.651.000.00.

Sementara belanja sebesar Rp.4.586.649.130.308.00 dengan uraian belanja operasional Rp 2.242.615.210.509.00, belanja tidak terduga Rp 188.487.250.000.00, belanja transfer Rp 1.533.977.423.506.00 dan belanja modal Rp 621.569.246.293.00.
Pembiayaan sebesar Rp 758.456.290.260.00 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 758.456.290.260.00, kemudian penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah Rp 0 dn sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tidak ada.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dan Pj Gubernur Ali Baham Temongmere selanjutnya menandatangani dokumen Perda APBD dan diserahkan dari Legislatif ke Eksekutif.
Pj Gubernur Papua Barat dalam pidato penutupnya berjanji akan melaksanakan semua program kerja yang tertuang dalam APBD dan realisasikan pernyataan dalam jawaban Gubernur.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang sudah menetapkan APBD Papua Barat tahun anggaran 2024, setelah kami terima langsung konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Penulis : Tesan