Bupati : Kedepan Seluruh Program Pembangunan Manokwari Mengacu RTRW dan RDTR

Foto bersama Bupati Manokwari dan peserta Konsultasi Publik 1 Penyusunan Dokumen RDTR Perkotaan Warmare-Prafi (Foto : Hengki/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari menegaskan, kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dalam merencanakan seluruh program pembangunan wajib mengacu Dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

mostbet

Khusus Kabupaten Manokwari saat ini masih dilakukan tahapan proses revisi RTRW tahun 2023-2043. Dilanjutkan dengan penyusunan Dokumen RDTR Perkotaan Manokwari dan tahapan penyusunan dokumen RDTR Perkotaan Distrik Warmare dan Distrik Prafi.

Penegasan ini disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 (KP-1) Penyusunan Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Distrik Warmare dan Distrik Prafi yang digelar, Kamis (30/11/2023) di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati.

Hermus mengatakan, RDTR disusun agar fungsi ruang di wilayah Manokwari dapat terupgrade dengan baik dalam proses penyusunan pembangunan. Sebab selama ini program pembangunan yang dijalankan masih mengacu dokumen RTRW lama. “Melalui revisi RTRW diharapkan dapat mengikuti arah pengembangan pembangunan yang terus dilakukan dan posisi yang di emban Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat,” aku Hermus.

Kabupaten Manokwari, aku Hermus kedepannya akan mengalami terus perkembangan pembangunan. Termasuk diantaranya usulan pengembangan Kotamadya Manokwari dan Kabupaten Manokwari. Tentu setelah lahir Kabupaten Manokwari yang akan bergeser ke wilayah Prafi dan Masni diharapkan dokumen dapat merangkum semua masukan dan harapan program pembangunan yang akan mengarah ke wilayah Warmare dan Prafi. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah aspek pertanian.

Sebab itu, aspek perencanaan sangat dibutuhkan dalam melaksanakan sebuah program pembangunan di daerah, sehingga pemerintah daerah fokus menggarap RTRW dan lanjut perencanaan RDTR, agar kedepan seluruh prencanaan program pembangunan mengacu pada tata ruang wilayah.

Penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik 1 Penyusunan Dokumen RDTR Perkotaan Warmare-Prafi oleh Plt. Kepala Bappeda Manokwari (Foto : Hengki/TopbNews.com)

“Semua program yang mengatasnamakan pembangunan harus mengacu fungsi ruang, sehingga tidak muncul masalah serta bencana di kemudian hari. Sebab RTRW dan RDTR hari ini menetapkan setiap wilayah memiliki fungsi masing-masing dan sesuai dengan peuntukan ruang dan wilayah. Jadi tolong harus diperhatikan dengan baik,” pesan Hermus.

Hermus menambahkan dalam konstelasi kabupaten, ada 2 produk tata ruang yang harus disusun sebagai acuan pembangunan daerah, pertama adalah rencana umum tata ruang dalam hal ini adalah dokumen RTRW Kabupaten Manokwari yang saat ini juga masih berproses dalam penyusunan dan legalisasi menjadi perda RTRW. Kedua adalah rencana rinci tata ruang dalam hal ini adalah RDTR Warmare – Prafi sebagai salah satu dokumen turunan dari RTRW Kabupaten Manokwari yang lebih rinci.

“Tentunya RTRW akan menjadi guiden dalam semua aspek pembangunan di Kabupaten Manokwari,” sebut Hermus.

dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah, dibutuhkan sebuah rencana tata ruang yang menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Penerapan arahan dalam pemanfaatan ruang yang terdapat dalam dokumen RTRW belum optimal dalam pelaksanaannya. mengingat RTRW adalah rencana umum yang memuat arahan-arahan secara umum dan dengan skala 1 : 50.000.

Sehingga harus dijabarkan ke dalam rencana rinci agar lebih bersifat operasional dan detil dalam pelaksanaanya seperti rencana detail tata ruang (rdtr) dengan skala 1 : 5.000. Sesuai ketentuan Pasal 56 PP 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, RDTR kabupaten/kota menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor; serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

“Penyusunan dokumen RDTR warmare – prafi saya himbau agar memperhatikan subtansi RDTR Warmare-Prafi disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang,” imbuh Hermus.

Peserta dari Distrik Warmare, Distrik Prafi, Bumdes, Perangkat Daerah Teknis, LSM, pegiat RTRW, perguruan tinggi, LMA dan perwakilan masyarakat adat. (*)

Penulis : Hengky Kadiwaru

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!