Dirlantas Polda PB Keluarkan Instruksi Pengawasan Penggunaan Sirine dan Rotator Kendaraan

Anggota Satlantas Polda Papua Barat akan melakukan pengawasan ketat penggunaan Sirine, Strobo dan Rotator pada setiap kendaraan di wilayah hukum Provinsi Papua Barat. Banyak penyalahgunaan fungsi dan kegunaan Sirine dan Rotator pada kendaraan. (Foto : TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirine, strobo, dan rotator pada kendaraan pengawalan (patwal). Kebijakan ini diambil karena dinilai sering disalahgunakan serta dianggap mengganggu masyarakat, sesuai dengan aspirasi publik. Bahkan saat ini diinformasikan bahwa Korlantas Polri tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan alat tersebut agar tidak lagi menimbulkan penyalahgunaan.

mostbet

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Manuputty, menegaskan meskipun ada aturan baru mengenai pembatasan penggunaan sirine dan strobo, terdapat pengecualian bagi pejabat tertentu sesuai arahan langsung dari Korlantas Polri.

Polda Papua Barat telah menerima instruksi resmi mengenai aturan ini. Penggunaan sirine, strobo, dan rotator kini diawasi ketat, terutama bagi pihak yang tidak berwenang. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi pejabat prioritas seperti gubernur, wakil gubernur, dan kapolda yang masuk dalam skala prioritas nasional.

“Kami sudah menginstruksikan anggota untuk melakukan pengawasan aktif, baik saat patroli siang hari maupun pengawalan malam hari. Tujuannya untuk mengurangi aktivitas penggunaan sirine maupun rotator oleh kendaraan yang tidak berwenang,” jelas Kombes Pol Andre Manuputty.

Dengan kebijakan ini, Polda Papua Barat berkomitmen memastikan bahwa penggunaan sirine dan strobo lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak lagi mengganggu kenyamanan masyarakat. (TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!